Thursday, May 16, 2013

BINTEK BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )

BINTEK BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )

Pada tanggal 16 Mei 2013 seluruh anggota BPD se Kecamatan Ngadirejo masa bakti 2013 - 2019 berkumpul di Balai Desa Karang Gedong untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( BINTEK )yang di adakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Temanggung bersama Kecamatan Ngadirejo, dari 20 Desa yang ada di kecamatan Ngadirejo, semuanya mengirimkan anggotanya untuk mengikuti BINTEK ini.  

Friday, March 29, 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

NOTULEN RAPAT :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GANDUWETAN N – KEC. NGADIREJO – KAB. TEMANGGUNG

Sifat Rapat : Khusus
Hari dan tanggal : Sabtu / 16 Maret 2013
Rapat di lakukan di : Rumah / Kediaman Bp. Maryakup
Dipimpin Oleh : Anggota BPD Tertua ( Bp. Maryakup )
Di damping oleh anggota termuda Bp. Mugi ( sesuai dengan PP RI No. 72 Th 2005 Ps. 33 ( 3 )
Acara Rapat :
Pembentukan Susunan Kepengurusan BPD
Yang hadir dalam rapat :
1. Bp. Maryakup selaku tuan Rumah
2. Bp. Jarwadi
3. Bp. Sutedjo Rusdi
4. Bp. Walgito
5. Bp. Suradi
6. Bp. Mugi
7. Ibu. Siti Ekowati

Rapat dimulai kurang lebih jam 20.15 wib
Setelah prakata penyambutan Bapak Maryakup selaku tuan rumah dan ucapan terima kasih atas kehadiran anggota BPD yang telah meluangkan waktu untuk mengadakan rapat pada malam itu. Selanjutnya penetapan pimpinan rapat yang di sepakati bersama dipimpin oleh anggota BPD yang paling tua, yaitu Bp. Maryakup dan di damping oleh anggota yang termuda, yaitu Bp. Mugi.

Selanjutnya Pimpinan Rapat memberi pandangan dan motifasi kepda semua anggota yang hadir, antara lain bahwa tugas-tugas BPD adalah sebagai mitra dari pemerintahan Desa / Kepala Desa. Dan juga harus di niati dengan ibadah untuk mengabdi kepada masyarakat, dan juga pimpinan rapat berpesan bahwa tugas-tugas BPD yang baru terpilih ini sudah akan di hadapkan dengan tugas yang sangat berat yaitu Pemilihan Kepala Desa yang baru.

Kemudian Rapat di lanjutkan dengan pemilihan susunan pengurus BPD periode 2013 – 2019 yaitu dengan kesepakatan bersama – sama :

Ketua : Bp. Maryakup
Wakil Ketua : Bp. Jarwadi
Sekretaris : Bp. Sutedjo Rusdi
Kabid Kesra : Bp. Mugi
Kabid Pembangunan : Bp. Walgito
Kabid Pemerintahan : Bp. Suradi
Bendahara ( intern ) : Ibu. Siti Ekowati

Setelah penetapan susunan pengurus selesai, kemudian di lanjutkan dengan sesi diskusi bersama :

- Semua anggota sepakat untuk meneruskan tradisi yang sudah berjalan pada periode BPD sebelumnya,     yaitu mengenai selapan bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat tetap akan di lanjutkan dan rapat empat bulanan sekali juga tetap di lanjutkan.
- Bp. Sutedjo Rusdi menambahkan untuk di adakan rapat bulanan jika di butuhkan / menurut kebutuhan. - Bp. Walgito mengusulkan untuk anggota BPD baru supaya di sediakan seragam.
- Tanggapan atas usulan ini ketua dan anggota BPD yang lain sepakat semuanya.

Setelah semua agenda rapat dapat di selesaikan dan dirasa tidak ada lagi yang perlu ditambahi untuk malam itu, maka pimpinan rapat menutup rapat dengan bacaan Khamdalah bersama.

Rapat Ditutup Pada Jam 22.00 wib.

Gandu Wetan, 16 Maret 2013

Mengetahui :
Pimpinan Rapat                                                                                      Pembuat Notulis


Maryakup                                                                                              Sutedjo Rusdi

Tuesday, March 19, 2013

BPD MERUPAKAN PERWUJUDAN DEMOKRASI DI TINGKAT DESA


TEMANGGUNG, Anggota BPD yang dilantik merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai bagian dari pemerintah Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam peyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bersama Kepala Desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal itu ditegaskan BupatiTemanggung Drs. Hasyim Afandi pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru di gedung Pemuda dan kebudayaan Jum’at (15/3). Jumlah anggota BPD yang diambil sumpah dan dilantik sebanyak 437 orang berasal dari desa-desa di Kecamatan Kranggan, Temanggung, Tembarak, Tlogomulyo dan Selopampang masa bakti 2013-2019. Acara tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara disaksikan pejabat FKPD, Pimpinan DPRD dan pejabat terkait. “Dengan demikian Pemerintahan Desa dituntut mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan“ ujarnya. Menurutnya BPD secara umum mempunyai kewenangan membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Selain itu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Juga berwenang menyusun dan menetapkan tata tertib BPD “Karenanya BPD dituntut memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta dapat memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya baik dana, SDM dan sarana dan prasarana yang masih terbatas” tandasnya seraya menambahkan dengan demikian upaya mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera bisa tercapai. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Agus sarwono menjelaskan. Jumlah anggota BPD yang diambil sumpah dan dilantik seluruhnya 2.258 orang yang tersebar di 266 desa di 20 Kecamatan. Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung 4 hari yakni Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu (13,14,15 dan 16 Maret 2013) di gedung Pemuda dan kebudayaan Temanggung. Para anggota BPD tersebut merupakan hasil musyawarah tiap-tiap distrik yang sudah dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari s/d 5 Februarai 2013. Mereka bakal melaksanakan tugas sebagai anggota BPD masa bakti 213-2019.(